BONE,GLOBALTERKINI.COM- Andi Muhammad Aqil (32) warga desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Bone, Sulawesi Selatan harus pasrah merasakan dingin di balik jeruji besi.
Aqil tangkap anggota unit 2 Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muhammad Arif bekerja sama dengan anggota Resmob Polres Soppeng yang dipimpin Aiptu Asdar, lantaran dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan (sobis), Rabu 31 januari kemarin.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menelpon korban, mengatakan kalau keluarganya sedang sakit, kecelakaan atau keluarga ditangkap Polisi karena Narkoba, lalu meminta sejumlah uang tebusan dan itu sudah beberapa kali dia lakukan di wilayah Bone dan Soppeng" Ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko. Kamis, 1 Februari 2018
Dihadapan penyidik, pelaku pun telah mengakui perbuatannya, “Iya pak saya menelpon dan meminta uang sebesar Rp 2.000.000 sebagai biaya pengobatan,” kata Akil.
Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Soppeng.
Penulis: Indra Mahendra