KODEINDONESIA,BONE--Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bone Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Bupati Bone DR. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si.
Kegiatan dengan tema “Penguatan Sektor Sosial, Politik, dan Perekonomian yang Berkelanjutan digelar di Ballroom Sentosa Novena Hotel jalan Ahmad Yani Senin, 20/03/ 2023.
Bupati Bone meminta stakeholder dapat memberikan saran dan masukan demi perbaikan Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bone.
“Dalam merencanakan program pembangunan daerah harus sejalan dengan program pembangunan nasional,” kata Bupati A Fahsar
Dalam kegiatan itu Bupati Bone menyerahkan Piagam penghargaan kepada Forkopimda Bone, serta sebagai Musrenbang Kecamatan terbaik, Fasilitator Musrenbang Kecamatan, dan organisasi yang mendukung pelaksanaan Musrenbang Kecamatan tahun pada tahun 2023.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda mewakili Gubernur sulsel Andi Winarno Eka Saputra, S.H., M.H., Anggota DPRD Sulsel Irwandi Natsir, S.Sos., M.Si., Forkopimda Bone, Anggota DPRD Bone, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Bone, Kepala OPD, Camat, dan tamu undangan lainnya.
Diketahui Musrenbang RKPD merupakan lanjutan dari rangkaian pelaksanaan musrenbang tingkat Desa/Kelurahan dan musrenbang kecamatan yang sudah dilaksanakan
Sementara Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan saat memulai diskusi mengatakan bahwa
Pimpinan dan anggota DPRD wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di dapil , sesuai dalam diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah agar kita saling memahami di mana sebenarnya DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah itu berdasarkan ketentuan yang telah diatur berdasarkan undang-undang yang ada
"DPRD ini melakukan reses 3 kali setahun sedangkan Pemerintah Daerah hanya satu kali setahun,jika dibayangkan siapa yang lebih sering ketemu masyarakat siapa yang lebih sering ditagih oleh masyarakat " katanya
Lebih jauh irwadi menyampaikan tentang pokok-pokok pikiran DPRD diatur dalam PP 12 tentang pedoman penyusunan tapi dan kedua peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi dengan mempertegas bahwa pokok-pokok pikiran itu wajib menjadi dasar dalam perumusan rkpd
"Masyarakat pada saat musrembang memiliki kebutuhan yang berbeda ketika dia kami sedang melakukan reset akhirnya boleh jadi ada usulan yang tidak disampaikan pada saat musrembang tetapi pada saat proses ini yang kita bahas bagaimana kedudukan dan masukan masyarakat yang berdiri sendiri tetap diakui ketika dia tidak pernah Akomudir dalam musrembang yang menjadi satu-satunya tempat masyarakat kepada pemerintah untuk menyampaikan usulan-usulan sehingga harus diakui ketika muncul dalam proses maka itu pun harus menjadi dasar kepada pemerintah daerah untuk mensinkronkan dengan rkpd" sebutnya***(ilo)