KODEINDONESIA,BONE--Pemerintah Kabupaten Bone telah menetapkan Zakat Fitrah untuk Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi
Rapat penetapan besaran zakat fitra untuk tahun ini dan fedia atau orang yg tidak berpuasa tersebut digelar diKantor kementerian agama Kabupaten Bone jalan A Yani Senin 27 Maret 2023
Adapun peserta rapat yang hadir terdiri dari perwakilan Kapolres Bone, Dandim 1407 Bone, kadis perdagangan ,Ketua MUI Kabupaten Bone ,ketua baznas Kabupaten Bone, ketua pimpinan cabang NU Kabupaten Bone, ketua Muhammadiyah Kabupaten Bone serta kepala KUA Kecamatan Tanete riatang, Kecamatan Tanete riatang Timur kecamatan kejuara kecamatan Lamuru dan Kecamatan Kahu
Kepala bagian Kesra Setda Bone H Ilham SH Msi mengatakan yang hadir dalam rapat telah menandatangani hasil kesepakatan kita untuk penetapan penetapan zakat fitrah dan selanjutnya itu akan dibuatkan surat edaran dari baznas dan Bupati Bone untuk ditindaklanjuti secepatnya yang pembayarannya di tetapkan mulai tanggal 1 Ramadan
Lebih lanjut dia mengatakan terkait dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 144 hijriah 2023 tertuang dalam berita acara nomor b 1832/kk. 21.03/ VII/bh.03.2/03 2023 pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 bertempat di aula Kantor kementerian agama Kabupaten Bone
"Dalam rapat tentang pembahasan penetapan kadar zakat fitrah tahun 1444 hijriah 2023 di bulan Ramadan dengan hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut pertama penempatan penetapan zakat fitrah beras kepala 10.000 dibagi 4 ( 3,1 kg) dengan harga 40.000 dan untuk beras biasa 7.500 dikali 4 liter ( 3,01 kg) sama dengan 30.000 dan untuk penetapan fidyah sebesar 25.000 sampai dengan 30.000 per hari "Sebut Kabag Kesra Ilham
"Semua surat edaran ini akan disampaikan kepada camat dan menurut petunjuk camat dan kepala Kepala KUA se Kabupaten Bone dan teruskan kepada pedes jadi pada saat inilah pengumuman ini sudah bisa kita sebarkan" katanya***(ilo)