Terbukti Rugikan Negara , Kades Matajang Terancam 20 tahun penjara



KODEINDONESIA,Bone — Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kejaksaan Negeri Kabupaten Bone , telah  menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka laki-laki SL (56) dalam perkara tindak pidana korupsi.


Diduga  korupsi  yang dilakukan atas pengelolaan Keuangan Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone  T.A 2020 dan T.A 2021 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Dari keterangan Kasie Intel Kejaksaan Bone , A.Haeril  , menyebutkan Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka berinisial SL yang merupakan Kepala Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone yang pada tahun 2020 dan tahun 2021 telah mengambil alih tugas kaur keuangan/bendahara Desa dan PPKD (pelaksana pengelola keuangan desa) serta TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam pengelolaan keuangan Desa. ” Jelasnya .

Menurutnya"Tersangka berinisial SL mengambil anggaran dari APBD Desa Matajang Kec. Dua Boccoe Kab.Bone pada tahun 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Bone atas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Desa Matajang Kec. Dua Kab. Bone T.A 2020 dan T.A 2021 sebesar Rp.750.430.706,. Jelas A Haeril

Pada Pelaksanaan Tahap II dilakukan pula penyerahan tanggung jawab barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 15.900.000 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan dokumen-dokumen yang telah disita. Adapun terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang republic Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 (Dua Puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

Untuk di ketahui sebelumnya tersangka telah ditahan di Polres Bone terkait tindak pidana umum kasus pencurian mesin air sehingga untuk perkara ini tidak dilakukan penahanan lagi. Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.tutupnya***(ilo)
Komentar

Berita Terkini