KODEINDONESIA,Makassar--Sempat disoroti beberapa kalangan baik dari Senayan,kota Makassar hingga kalangan masyarakat kabupaten Bone terkait ketidak hadiran PJ. Gubernur diacara kunker Wakil presiden Republik Indonesia ( RI) Ma'ruf Amin di Sulsel dalam rangka peresmian sekaligus groundbreaking AAS International Hospital dan Masjid Hj. Andi Nurhadi, oleh pengusaha nasional Andi Amran Sulaiman ,di Makassar 10/10 2023 lalu
Kunjungan kerja Wapres adalah suatu kewajiban bagi seorang pimpinan daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk bisa menghadiri kegiatan presiden maupun wakil presiden , PJ. Gubernur Sulsel dinilai tidak ber etika sebagai tuan rumah yang tidak menyempatkan hadir pada acara kunker wapres .
Dengan mengutus Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel ,A.Muhamamad Arsjad ,dinilai tak menunjukkan etikat baik sebagai tuan rumah untuk seorang tamu sekelas Wakil presiden .
" Ini yang hadir adalah orang Nomor 2 diindonesia , sebagai PJ harusnya jika punya acara bisa dipending dan lebih mengutamakan untuk ikut hadir bersama " ungkap Ali.S, penggiat media Sosial .
Seperti halnya yang dikutip disalah satu pemberitaan dimana Anggota Komisi II DPR juga menegaskan, tidak boleh seorang Pj Gubernur absen dalam sebuah kegiatan kunjungan kerja yang diikuti oleh Wapres. Sebab, Gubernur juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sudah sepatutnya ikut mendampingi Wapres melakukan kunker di daerah yang dipimpinnya.
“Semestinya wajib (hadir). Tapi saya tidak tahu ada yang urgent (sehingga berhalangan hadir),”jelasnya.
Dimana etikanya sebagai seorang pemimpin ataukah seorang PJ yang seyogyanya harus hadir selain sebagai tuan rumah juga sebagai pemimpin yang ditunjuk untuk melakukan penyambutan atau penjemputan didaerahnya, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan Gubernur atau kepala daerah wajib mendampingi Wapres dalam kunjungan kerja.
“Tidak ada aturan hukum yang mengikat, cuma secara etis dan moral itu tidak boleh (tidak hadir). Apalagi ini kunjungan pejabat nomor dua (Wapres) mewakili orang nomor satu (Presiden), dan itu atasan di atasnya, maka mestinya tidak boleh (tidak hadir),”
Beberapa kerabat dekat dari H.A Amran Sulaiman,juga sempat mempertanyakan ketidak hadiran dari PJ Gubernur semua jadi tanda tanya dan Bahkan ada yang mengatakan jika hanya kejadian-kejadian di luar kendali yang bisa menyebabkan seorang kepala daerah tidak dapat ikut mendampingi Wapres di daerahnya. Kejadian di luar kendali tersebut, bisa seperti sakit, berada di pulau terpencil yang sulit dijangkau, atau sedang kunker ke luar negeri. Di luar hal tersebut, maka gubernur, bupati dan wali kota wajib hadir.
"Kalau cuma tugas-tugas biasa kan mestinya terabaikan. Tapi mungkin sakit,” ungkap salah seorang kerabat AAS yg namanya minta tidak di publis ***(ilo)