KODEINDONESIA, Jakarta-- "Saat ini pemerintah sedang mengaji skema Penerima Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal" hal tersebut disampaikan oleh Menko PMK
Muhadjir Effendy juga menyebutkan bahwa hal tersebut berlaku
Terutama bagi masyarakat yang tingkat pendapatannya rendah dan bisa dicover oleh pemerintah. Dia menyampaikan pada acara penganugerahan Paritrana Award di Istana Wakil Presiden, Jum’at (20/10/2023).
Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang. Sementara itu menurut data BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan perlindungan Jamsostek, jumlah pekerja yang terdaftar aktif baru sebesar 40,2 peserta.
Tentu, katanya dalam hal ini dukungan dari legislator untuk menerbitkan regulasi terkait skema PBI Jamsostek tersebut wajib ada.
"Nanti kalau memang disepakati, paling tidak harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan itu berarti harus melibatkan DPR,” ujarnya.
Sejalan dengan itu Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar setiap orang berhak atas jaminan sosial, yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
“Salah satu upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan mandat tersebut adalah melalui penyelenggaraan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kehadiran program ini sangat fundamental untuk mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja, utamanya pekerja rentan dan keluarganya,” ujarnya.
Hal ini bertujuan agar program strategis pemerintah tersebut mampu memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia.
Terkait upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyoroti masih rendahnya tingkat literasi para pekerja sektor informal terkait risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua yang akan mereka hadapi.
“Betul memang untuk di RPJMN tahun ini untuk pekerja informal ditargetkan 9 juta, hari ini (sudah tercapai) 7,1 juta dan kalau kita melihat sisa waktu 2 bulan lagi, kita optimis bisa mencapai 9 juta di tahun 2023. Tetapi memang tantangannya mereka adalah literasinya rendah. Nah kita butuh mengedukasi agar mereka sadar bahwa pekerjaan mereka itu memiliki resiko dan negara menyiapkan perlindungannya, mereka tinggal mendaftar saja. Perlu dipahami mereka, betapa pentingnya perlindungan Jaminan sosial tenaga kerja,” katanya***(ilo)