Polres Bone ungkap pelaku kasus Narkoba di kecamatan Mare



KODEINDONESIA,BONE--Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, bersama dengan Plt Kasat Narkoba Ipda Irha, SH dan Kanit Sat Narkoba, menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan perkembangan penanganan kasus penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, . Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/89/XI/2023/SPKT/RES BONE, yang terjadi pada tanggal 05 November 2023.

Menurut Kapolres, peristiwa terjadi pada hari Minggu, tanggal 05 November 2023, sekitar pukul 01.30 WITA, di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Dalam konferensi pers ini, Kapolres Bone juga memberikan informasi terkait identitas terduga pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka adalah Al, Tempat, Tanggal Lahir: Lawesso, Kab. Wajo, 31 Desember 1978 (44 tahun), beralamatkan Desa Lawesso, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.
Selanjutnya, NH alias AD, Tempat, Tanggal Lahir Samarinda, 12 Oktober 1987 (36 tahun), Alamat Desa Raddae, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo.
Kemudian, AL Alias GR, Tempat, Tanggal Lahir Sidrap, 14 April 1975 (48 tahun) beralamatkan Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 kantong plastik hitam, 1 sachet plastik klip/bening besar, 52 sachet sabu ukuran sedang dengan berat kotor 53,58 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga warna merah, 1 kotak permen Happydent, 1 batang pirex kaca, dan 2 lembar kertas slip bukti transfer uang pembelian sabu.

Kapolres Bone menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Minggu tanggal 05 November 2023, sekitar pukul 01.30 WITA, di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil menangkap kedua pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan ini.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Pelaku Al mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tangan pelaku AL alias GR. Transaksi antara keduanya melibatkan pembayaran sejumlah uang dalam dua kali transfer, serta sejumlah uang tunai.

Namun, pelaku AL alias GR masih dalam pencarian, dan setelahnya, berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan pencarian terhadap pelaku AZ di Kabupaten Pinrang, yang masih berstatus buron.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUH Pidana***(ilo)
Komentar

Berita Terkini