KODEINDONESIA,BONE--Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD dan AA sebagai
tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.)
Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.
Dimana Tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB yang juga selaku Penyedia Jasa, berikut tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan,
serta tersangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka
AA selaku KPA/PPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi,
kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang
cukup.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Bone A Haeril SH MH dalam PERS
Nomor: PR- 01/P.4.14/D/01/2024
PENETAPAN TERSANGKA PADA PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
KEGIATAN REHABILITASI DAERAH IRIGASI (D.I.) WARU-WARU I KABUPATEN BONE
T.A 2020, bahwa
Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun
2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Dua
Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) yang sumber dananya berasal dari
APBD Propinsi Sulawesi Selatan. Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan
melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui
tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee, dimana tersangka AD tersebut menerima fee
sebesar Rp.7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari tersangka OOA atas usahanya
merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.
Adapun
Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran
yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone
dihentikan. Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan
adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.
Bahwa pada
pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar
Rp.3.085.364.197,51 (Tiga Miliar Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus
Sembilan Puluh Tujuh Lima Puluh Satu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara dari BPK RI.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru
I di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling
banyak 1 miliar rupiah.
Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara
ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap
dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya***(ilo)