KODEINDONESIA,BONE - Satlantas Polres Bone, Polda Sulsel mengimbau dan melakukan sosialisasi kepada kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Kamis pagi (14/3/2024).
Sosialisasi itu, masih dalam rangka operasi Keselamatan Pallawa 2024 dilakukan Kanit Lantas Polsek Tanete Riattang Iptu Melyana dan Kanit Kamsel Ipda Ishak bersama anggota di Pelabuhan Penyebrangan Bajoe, Kabupaten Bone.
"Kami berikan pemahaman dan imbauan secara humanis kepada para pengemudi truk agar tidak membawa muatan berlebihan dan tidak melebihi panjang maupun tinggi kendaraan itu sendiri,” kata Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.
Larangan kendaran ODOL tertuang dalam UU LLAJ NO 22 Tahun 2009 dimana pada Pasal 169 ayat (1), dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal, karena sulit di kendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban atau muatan yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan," jelasnya.
"Kami berharap kegiatan tersebut dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas guna terwujudnya situasi kamsetibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat
diwilayah hukum Polres Bone," tandasnya. (*)