KODEINDONESIA,BONE-- Pemerintah Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan upaya dalam pencegahan dan penurunan angka stunting.
Salah satu aksi konvergensi stunting di Kabupaten Bone yakni aksi #4 yaitu memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Aksi #4 melakukan pertemuan pembahasan revisi Perbup nomor 75 tahun 2023 tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bone
Kegiatan berlangsung di Cafe Teras, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone, Kabupaten Bone, 8 Maret 2024 malam.
Kabag Hukum Setda Bone Anwar SH, M.H., menuturkan revisi Perbup nomor 75 tahun 2023 tentang percepatan penurunan stunting merupakan sebagai upaya untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya.
" Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan perbup sebelumnya dalam memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi," kata Anwar.
Diketahui, peserta dihadiri, Kabag Hukum Setda Bone, Kabag Pemerintahan Setda Bone, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Bone, Kabid Kesmas Dinkes Bone, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Bone, Kabid KB DPPKB Bone, Kabid Paud Disdik Bone, Kabid Pemberdayaan Anak DPPKB Bone.
Hadi pula Kabid Ketahanan Pangan Ketapang Bone,
Kabid Bina Holtikultura Ketapang Bone, Kabid Bina Pemberdayaan dan Sosial Budaya Masyarakat Desa DPMD Bone, Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Bone, Staf Fungsional BMKCTR Bone, TA Stunting BKKBN Bone.