KODEINDONESIA,BONE -- Pengadilan Negeri Watampone kembali menggelar sidang terdakwa untuk Sidang tuntutan kepada Yunus alias Unu dalam perkara Kasus Narkoba jenis sabu di kantor pengadilan negeri Watampone jalan MT Haryono, Kabupaten Bone,Sulawesi Selatan Selasa. (20/05/2024)
Dihadapan majelis Hakim yang dipimpin oleh Ernawati Anwar SH, jaksa penuntut Umum Andi Syahriawan dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa kepada terdakwa
Muh Yunus alias Unu terdakwa kasus narkoba yang disidangkan yang dituntut selama 10 tahun penjara karna melakukan kegiatan melanggar hukum.
" Dalam pembacaan tuntutan bahwa terdakwa Muh Yunus Alias Unu secara jelas bersalah dan melanggar hukum, Menjual dan mengedarkan Narkoba jenis sabu dan dituntut 10 Tahun Penjara", Jelas Andi Syahriawan
Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Forum bersama anti narkoba Kabupaten Bone turut hadir menyaksikan dan mengawal jalannya sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Yunus alias Unu sebagai bentuk kepedulian Forbes dalam penegakan hukum bagi pelaku penyalaguna Narkoba
Andi Singkeru Rukka selaku Kordinator Forbes Anti Narkoba Bone menyampaikan bahwa kehadirannya untuk mengawal jalannya sidang atas kepedulian Forbes dan berkomitmen untuk melawan peredaran Narkoba di kabupaten Bone.
"Dengan adanya pengawalan seperti yang kami lakukan agar terdakwa dituntut sesuai dengan perbuatannya karna secara jelas negara bahkan dunia mengatakan Narkoba adalah musuh bersama"kata Andi Singke , panggilan akrabnya
Secara tegas Andi Singkeru Rukka Menyampaikan pesan dalam bahasa Bugis " pappaseng naiyya asalange rekko tea mareddu mapolo i tu" yang artinya kesalahan itu seperti tiang rumah jika tak tercabut maka dia akan patah", tegasnya
Diberitakan sebelumnya bahwa Muh. Yunus alias Unu merupakan pengedar narkoba yang ditangkap pihak BNNP Sulsel kamis - 02 - November 2023 lalu,dimana barang narkoba jenis sabu tersebut di edarkan wilayah kota Watampone.
Didepan majelis hakim yang di pimpin oleh Ernawati Anwar SH, serta jaksa penuntut umum Andi Syahriawan, SH dan pengacaranya Andi Ade, SH, Unu mengakui bahwa barang yang dijualnya sabu diperoleh dari Koko jhon.
"Benar saya jual sabu - sabu dan sabu tersebut saya peroleh dari lelaki Koko Jhon", Jelas Unu saat menjawab pertanyaan majelis Hakim
Lebih lanjut Unu menyampaikan didepan majelis hakim bahwa Koko Jhon menyuplai per 5 Gram sabu Setiap transaksi melalui orang kepercayaannya lelaki darda.
"Setiap sabu yang mau di berikan ke saya, saya komunikasikan dengan Koko Jhon melalui via telpon dan tak lama kemudian lelaki darda yang mengantar barang tersebut, kemudian lebih lanjut menjawab pertanyaan majelis hakim, setiap habis jual 5gram sabu saya diberi bonus oleh Koko Jhon sebesar 500ribu rupiah", jelasnya
Terdakwa Unu pun mengakui dihadapan majelis sidang sejak pelariannya selama kurung waktu dua bulan lamanya Koko Jhon menjamin biaya hidupnya.
"Saya dijemput sopir pribadi Koko Jhon dan saya dibawa ke kabupaten Sinjai dan kemudian ke Makassar dan di Makassar saya ditangkap di sebuah wisma tempat persembunyianku", terang Unu dihadapan majelis hakim.