KODOINDONESIA,BONE--Selama Dua hari ini selasa dan rabu satpol pp bone melakukan penertiban pedagang di zona sementara di pinggir sungai tepatnya jalan Kajaolaiddong
Kepala satpol PP A Akbar yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan hal tersebut dilakukan karna para pedangan sudah mulai melanggar atau melewati batas waktu yang ditetapkan di perbub terkait dengan zonasi
"Seharusnya jadwal dari jam 05.00 sd 10.00 pagi batas waktu untuk berjualan seperti yang sudah di sebutkan dalam perbub tapi kenyataannya pedagang masih yang bertahan bahkan berjualan
sampai malam "
" Lebih lanjut A Akbar ,kami berharap pedagang mematuhi apa yg menjadi ketentuan yang sudah digariskan dalam perbup"
Diketahui dari hasil verifikasi anggota satpol PP diantara pedagang bahkan ada yang sudah membuat lapak2 yg paten, itulah yang menjadi alasan satpol pp melakukan penertiban berikut barang2 milik pedagang disimpan disepanjang jalan selama 1 kali 24 jam tentu membuat jalan kajaolaliddon kelihatan kumuh.
Disamping itu di lokasi diainyalir ada pungutan liar ( pungli ) yang sangat besar yakni 150.000 perorang pedagang.