KODEINDONESIA,Watampone-- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten Bone telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran atas informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone. Tim penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone mengumpulkan bahan keterangan dan bukti terhadap dugaan pelanggaran tersebut (29/5/2024).
Tim penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone yang dipimpin langusng Nur Alim selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran telah mendapatkan titik terang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Tim penelusuran mendapatkan titik terang setelah melakukan penelusuran dengan mengumpulkan bahan keterangan dan bukti selama beberapa hari ini di beberapa lokasi – lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian dugaan pelanggaran tersebut” jelasnya.
Dalam melakukan penelusuran, Bawaslu Kabupaten Bone meminta keterangan secara langsung terhadap beberapa pihak serta mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu Kabupaten Bone menyusun analisa berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti untuk mengetahui tindaklanjut hasil penelusuran.
Nur Alim berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan kepercayaan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Bawaslu Kabupaten Bone dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut sebagai Penyelenggara Pengawas Pemilu yang bekerja berdasarkan peraturan perundang – undangan dan regulasi yang ada” sambungnya.
Kajian, bahan keterangan dan bukti akan diteruskan kepada pihak yang berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).