Lagi polisi ciduk Tiga Warga Bone terlibat Narkoba, satu diantaranya Pengedar



KODEINDONESIA,BONE--Tiga Warga Bone harus berurusan satuan Resnarkoba polres Bone, kurang lebih 100 orang tertangkap dalam kurung waktu  2 bulan  semenjak AKP Yusriadi Yusuf menjabat sebagai Kasat Narkoba polres Bone 

Dari tiga pelaku Narkoba yang di amankan diantaranya lelaki Inisial  AMK (43) lelaki S (29) dan Lelaki AMP Alias A.Wawo (50) tahun di amankan Sat Resnarkoba polres Bone Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Jumat (07/06/2024) pukul 18.00 wita

Kasat Narkoba Polres Bone Yusriadi Yusuf yang di konfirmasi membenarkan bahwa 3 orang pelaku narkoba jenis sabu ditangkap beserta barang bukti.

“Begini kronologinya awalnya kami tangkap lelaki AMK (43) sedang memiliki, menyimpan, 1 sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening sabu didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan pada saat itu”, Terang Yusriadi Yusuf

Lebih lanjut “kemudian dari pengakuan lelaki AMK (43) kalau sabu tersebut merupakan miliknya bersama temannya lelaki S (29) yang mana sabu tersebut dibelinya secara patungan dari tangan lelaki AMG alias A.Wawo seharga Rp. 200.000,- sehingga seketika itu juga dilakukan penangkapan terhadap lelaki S “, terangnya

Pada saat tim kami melakukan pengembangan dengan cepat melakukan penangkapan terhadap lelaki AMP alias A.Wawo (50) di jalan Sultan Hasanuddin.

“saat itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 6 sachet Kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening diduga sabu, kemudian dari pengakuan pelaku kalau kesemua barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dengan cara system tempel tepatnya dibawa pohon asam yang beralamat di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone”, Sambungnya

Dari pengakuan lelaki AMP alias A.Wawo (50) sebelumnya berkomunikasi langsung dengan lelaki K sebanyak 1 sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp. 1.400.000,-

“Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan Sdr. K masih dalam pengejaran Pihak Kepolisian dan lelaki K sementara dalam proses pengejaran oleh satuan Narkoba polres Bone”, tutupnya

Diketahui Narkoba jenis sabu sudah sangat jelas perusak generasi muda, dengan demikian dapat dikemukakan bahwa tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan extra ordinary crime, karena peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah pada taraf yang mengkhawatirkan dapat merusak generasi muda


Adapun barang bukti dalam penguasaan tersangka lelaki AMK (43) 1 sachet Kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening narkoba jenis sabu.


Berikut Barang Bukti Dalam Penguasaan lelaki  AMP alias A.wawo, 6 sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,-, 1 sachet besar yang berisi beberapa lembar sachet plastic kosong,1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru muda dan sim card.

Atas peristiwa tersebut 3 orang pelaku narkotka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar

Berita Terkini