KODEINDONESIA,BONE - Pengadilan Negeri (PN) Watampone kembali gelar sidang kasus Narkoba Ivking Lewa alias Koko Jhon dengan agenda persidangan yakni sidang Saksi- saksi jalan MT Haryono Kecematan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone (30/07/2024) pukul 11.09.wita
7 orang saksi di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum di antaranya , Muhammad Yunus Alias Unu (37), Rostam (26), Ilham (33), Lukman (27), Salmawati (57), Irwan (37) , Ferdi Alimuddin (35)
Hasil pantaun Redaksi dalam ruang sidang Saksi 1 Salmawati (57) pemilik Home Stay di Kota Makassar menerangkan bahwa Muh Yunus alias Unu ditangkap ditempatnya oleh BNNP Sulsel.
"Menurutnya tanggal 8 oktober 2023 Koko Jhon bersama Unu chekin dan 9 Oktober 2023 Koko Jhon membayar sebesar 3 juta uang sewa dengan cara transfer, dalam keterangannya Unu tinggal hampir 1 bulan tinggal di home durian stay hingga akhirnya ditangkap oleh BNNP Sulsel ", jawab saksi Salmawati dihadapan majelis hakim
Selanjutnya Saksi 2 Irwan(37) mengakui bahwa pernah jadi kurir lelaki Darda, bertugas jika ada pesanan pembelian sabu Darda arahkan untuk membawa sabu dengan cara tempel.
"Irwan mengakui dihadapan majelis Hakim ia mengetahui bahwa sabu yang ditempel.sesuai dengan arahan Darda adalah milik terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon atas kerjanya biasa digaji sebesar 1,5 juta perbulannya iapun menambahkan berhenti kerja di lelaki Darda karna Darda Admin Koko Jhon tidak komitmen memberi gaji",jelasnya
Saksi 3 Ilham (33) dan Saksi 4 Lukman(27) dihadapan majelis Hakim Ketua Andi Nurmawati, SH, MH berserta 2 hakim Anggota dan JPU mengakui bahwa dirinya tidak menganal Jhon dan bahkan menolak kesaksiannya ( disangkali ) tidak sesuai dengan BAP.
Lebih lanjut "saksi 3 dan saksi 4 tersebut mengakui bahwa dirinya mengaku di intimidasi oleh penyidik sehingga hasil BAP kala itu dia tandatangani", Akunya di hadapan majelis Hakim.
Diketahui saksi 3 Ilham di vonis 7 tahun Penjara dan Saksi 4 Lukman dihukum 5,6 tahun.
Saksi 5 Rostam (26) d terpidana 4,3 Tahun merupakan saudara kandung lelaki Unu dihadapan majelis hakim mengakui bahwa dirinya adalah juga sebagai penjual sabu yang ditangkap kos kosan di majang mengetahui bahwa sabu yang di jual oleh Kaka kandungnya Unu adalah milik Ivking Lewa alias Koko Jhon.
Saksi 6 Ferdi Alimuddin (35) Tersangka saat ini dalam penahan BNNP Sulsel, Ferdi mengakui bahwa sejak 15 tahun saya ikut sama terdakwa Lelaki Ivking Lewa Alias Jhon sebagai sopir pribadi ( sopir Keluarga )
Lebih lanjut dihadapan Majelis Hakim Ferdi Alimuddin menjelaskan" sejak 2011 saya ikut dengan terdakwa dan tahun 2018 Terdakwa Jhon mulai menggeluti bisnis Narkoba jenis Sabu" terangnya dihadapan majelis Hakim
Ia pun menjelaskan lebih dalam bahwa tahun 2021 Terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon lebih meningkatkan penjualan barang haram sabu tersebut.
"Saya salah satu orang kepercayaan Koko Jhon dalam menjalankan bisnis sabu, saya bersama lelaki Darda Admin Jhon, yang disuruh langsung jemput narkoba jenis sabu di kabupaten Sidrap sabu sebanyak 1 kilo dengan pembungkus pelastik warna hijau" terang Ferdi Alimuddin
Masih Ferdi Alimuddin melanjutkan penjelasannya dihadapan majelis hakim terkadang 2 kali dalam satu bulan saya ke Sidrap jemput narkoba jenis sabu setiap kali penjemputan narkoba jenis sabu 1 kilo dan juga terkadang saya jemput 5 ball sampai 10 ball dan barang sabu tersebut langsung saya bawakan di toko bangunannya ", sambungnya
"Setiap sabu yang sudah saya jemput di kabupaten Sidrap, dirumah Koko Jhon saya yang pertama mencoba sabu tersebut serta sabu 1 kilo akan dipecah pecah dan di berikan para pengedar, para pengedar yang disebut Ferdi dalam persidangan bernama Cilu , bokong, Unu, Yos, SW, BL , ID, ,BS, EM, WF ", Jelas Ferdi
Terkait dengan No rek transaksi hasil penjualan sabu Kata Ferdi Dihadapan Majelis Hakim menggunakan nama Kaka kandungnya, serta Asisten Rumah Tangga bernama Adrian, Takdir ,Ningsih nomor rek tersebut dikuasai oleh terdakwa"