KODEINDONESIA,BONE--Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mendesak pihak Pengadilan Negeri (PN) Watampone menghukum terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon dihukum seberat-beratnya.
"Minimal seumur hidup," tegas salah seorang Dewan Pembina Forbes Anti Narkoba Bone, Mamat Bajoe saat gelaran press release di Warkop 23 Bone, Rabu 14 Agustus 2024.
Bukan tanpa alasan, permintaan dan harapan Forbes Bone tersebut berdasarkan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Jhon selama ini.
"Kita kawal kasusnya di persidangan mulai dari awal. Ferdi dan Darda mengungkapkan bahwa hampir tiap bulan mereka membongkar sabu milik Jhon 2 sampai 3 kilo perbulan dan bisnis Jhon ini sudah bertahun-tahun. Berapa orang yang dia rusak," jelas Mamat.
Selain itu, mewakili Forbes, Mamat meminta Polda Sulsel mengusut anggotanya yang mengatur damai kasus narkoba di Kabupaten Bone.
"Ini fakta persidangan, bukan asumsi. Ada oknum anggota polisi yang meng atur damai kasus narkoba di Bone. Itu harus ditindak tegas," katanya.
Dikatakannya, Dugaan keterilabatan oknum polisi mengatur damai tersebut terkuak saat gelaran sidang pemeriksaan saksi kunci Darda dalam sidang perkara bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.
"Mari kita bersinergi memberantas peredaran narkoba di Bone. Bagaimana caranya bisa bersih kalau tingkah laku penegak hukum seperti ini," ujarnya.
"Kalau hal ini tidak ditindaklanjuti, menjadi pertanyaan besar keseriusan kepolisian terkhusus Polda Sulsel dalam pemberantasan narkoba ini. Apa kendalanya kira-kira. Patut dipertanyakan," tandasnya.
Sementara, anggota Forbes dari tim hukum, Azhar Syam SHi, MH memberikan pandangan bahwa kasus dugaan pengedaraan dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Jhon tidak dapat hanya dipandang sebagai suatu perbuatan tindak pidana.
"Jauh dari itu, Jhon patut dicurigai dan secara faktual berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan jhon merupakan 'Aktor Intelektual' dari peredaran narkotika di wilayah hukum Bone," jelas Azhar.
Lebih lanjut ia menyampaikan, aparat penegak hukum (APH) harus tegas dalam merumuskan delik dan tuntutan untuk Jhon sebagai terdakwa kasus narkotika yang dalam persidangan secara faktual terpampang suatu keterangan dan petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti bahwa peranan Jhon sebagai Aktor Intelektual dalam kasus narkotika meliputi yang menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang narkotika.
"Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tegas kami menyatakan bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dapat dihukum seumur hidup dan/atau hukuman mati," tutupnya.
Tambahan informasi, terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akan kembali menjalani sidang tuntutan pada Kamis 15 Agustus 2024 besok.