Rapat paripurna pengumuman pembentukan praksi DPRD Bone masa jabatan 2024-2029



KODEINDONESIA, BONE--Rapat paripurna DPRD Bone dalam rangka pengumuman tentang pembentukan praksi praksi DPRD Bone masa jabatan 2024-2029 di gedung Rapat Paripurna DPRD Bone jalan Reformasi, Jumat 23 Agustus 2024


PLT sekwan DPRD Bone Ishan Samin
SP MM yang di temui menyampaikan bahwa Sesuai Surat ketua DPRD Kabupaten Bone Nomor : 723/005/VII/2024 tanggal 14 agustus 2024 
Ketua sementara DPRD Kabupaten Bone bersurat kepada seluruh pimpinan sebanyak 11 partai yang ada perwakilannya di DPRD Bone 

"Setelah kita bersurat dan memberikan kesempatan untuk membentuk fraksi dan alhamdulillah pada hari ini kita akan umumkan dalam rapat paripurna  sesuai dengan regulasi yang masuk di DPRD ada 8 fraksi yang terdiri 7 fraksi ditambah satu fraksi gabungan yang totalnya menjadi 8 fraksi" katanya

Lebih lanjut Ishan juga  menyampaikan bahwa dari Sejumlah fraksi tersebut  diantaranya fraksi partai Gerindra ,fraksi partai kebangkitan bangsa, partai Golkar , partai persatuan pembangunan , partai Nasional Demokrat , partai Demokrat dan partai keadilan sejahtera 
"Adapun fraksi gabungan yang terdiri dari partai demokrasi perjuangan yang terdiri 2 anggotanya kemudian partai amanat nasional ada tiga anggotanya ditambah  perindo 1 anggotanya dan partai Hanura satu anggotanya jadi total dari gabungan komisi ini ada 7 orang jadi 7 orang yang tergabung di dalam fraksi gabungan"sebut Ishan 

Sementara Ketua DPRD Bone
Bustanil Arifin SE juga mengatakan
 agenda paripura  DPRD adalah acara pengumuman fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bone yang merupakan perwakilan dari masing-masing partai dalam wadah di DPRD itu sebagai fraksi cerminan dari partai yang diwakili dan di DPRD 


"Alhamdulillah ada 8 unsur fraksi 7 fraksi utuh dan diantaranya 1 gabungan kami tentu berharap bahwa cerminan fraksi ini bisa mewakili teman-teman anggota DPRD yang bernaun di fraksi masing-masing agar bisa terus bekerja sama untuk setiap yang menjadi tugas atau fungsi DPRD itu sendiri dan anggota DPRD itu sendiri"harap Bustanil

Diketahui Rapat Paripurna  yang dilaksanakan pada hari ini merupakan wujud pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang anggota DPRD kabupaten maka dibentuk beraksi sebagai warga berhimpun anggota DPRD kabupaten dan setiap anggota DPRD harus menjadi salah anggota salah satu produksi dan kemudian peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPT Kabupaten 170 ayat 8 bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna oleh karena itu beberapa hari yang lalu pimpinan sementara DPRD telah menerima surat dari masing-masing pimpinan partai politik yang memenuhi syarat untuk membentuk fraksi sesuai ketentuan perundang-undangan untuk diumumkan***(ilo)
Komentar

Berita Terkini