KODEINDONESIA BONE--Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
Barang bukti berupa Narkotika, Senjata Tajam, Pupuk Amonium dan Barang Bukti jenis lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
di kantor Kejaksaan negeri Bone jalan Yos Sudarso , Selasa 17 Desember 2024 pukul 09.00 Wita
Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H., Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes, beberapa awak media serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H.,M.H. mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya:
1. Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 21,7956 Gram
2. 6 (Enam) Buah Senjata Tajam
3. 1 (Satu) Buah Tombak
4. 8 (Delapan) Liter Pupuk Amonium
5. Sejumlah barang lainnya
Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 (Empat Puluh) Perkara yaitu 23 (Dua Puluh Tiga) Perkara Narkotika, 3 (Tiga) Perkara Perikanan Perikanan, 3 (Tiga) Perkara Penganiayaan, 2 (Dua) Perkara Pemilu dan 9 (Sembilan) Perkara Lainnya.
Diketahui bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H., Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes, beberapa awak media serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.