Transaksi Narkoba Melalui Medsos, Pemakai dan Pengedar Ditangkap Polisi


KODEINDONESIA,BONE – Tiga orang pengguna dan Penjual Narkoba jenis sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Bone pada  Senin  09 Desember 2024, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.


Dari ke 3 orang pelaku narkoba masing-masing bernama  Juswar Badrun Alias Juswar lelaki (25 )warga kelurahan Bukaka, lelaki Herman (42) dan Lelaki Syahrir Alias Sampara (30) masing – warga kelurahan Macege.


Kasat Narkoba Iptu Aswar,SH saat dikompirmasi  membenarkan bahwa di hari Senin 09 Desember 2024 Pukul 02.00 wita, menangkap lelaki Juswar Badrun alias Juswar bertempat di pinggir Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang.


“Pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening jenis sabu yang ditemukan sementara dipegang oleh pelaku dengan tangan kanannya”, jelasnya

“Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut ia peroleh dengan cara dibeli seharga 400.000,- dari lelaki Herman dengan tujuan untuk diantarkan kepada lelaki Iful”, ungkapnya

Lelaki Iful yang awalnya memesan sabu kepada pelaku, maka atas keterangannya tersebut, Pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lelaki Herman.

Krologis Penangkapan Selasa 10 Desember 2024

Diceritakan kasat narkoba bersama tim keesokan harinya tepat Hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 19.30 wita, dipinggir Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone yang dalam penguasaannya kembali ditemukan barang bukti berupa 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic bening sabu, serta 1 batang pireks kaca .


Selain itu dan ditemukan pula 1 Unit Handphone Merk Vivo Warna Hitam dengan Nomor Simcard 0823-4550-7430 Miliknya yang digunakan untuk bertransaksi sabu

Kemudian dari keterangan pelaku lelaki Herman kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaanya diperoleh dari lelaki Akbar sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga Rp. 1.000.000,-

“Sabu yang sebelumnya ia serahkan kepada pelaku lelaki Juswar adalah sabu yang ia peroleh dengan cara system tempel dengan berkomunikasi dan diarahkan oleh pelaku Syahril SYAHRIL Alias Sampara seketika itu Pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lelaki Syahril dihari itu juga Selasa 10 Desember 2024 di kelurahan macege di rumah kostnya”, ucap Aswar

“Selain sabu di tangan lelaki Syahril ditemukan pula 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam dengan Nomor Simcard 0813-4025-0199 Miliknya yang digunakan untuk bertransaksi sabu dan mengakui kalau benar dirinyalah yang telah memperantarai pelaku lelaki Herman memperoleh sabu yang sebelumnya dengan cara system tempel melalui akun INSTAGRAM (Dalam Lidik)” jelasnya


Atas perbuatannya, para pelaku bersama barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan untuk lelaki AKBAR dan pemilk Akun INSTRAGRAM masih dalam pengejaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.

Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Komentar

Berita Terkini