Kejari Bone gelar sosialisasi peningkatan kesadaran hukum tentang bahaya Narkoba dan dampak Cyberbullying di kab Bone


KODEINDONESIA BONE--Kejaksaan Negeri Bone melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone memberikan 
sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum khususnya di wilayah Kabupaten Bone terkait 
bahaya Narkoba dan dampak Cyberbullying kalangan remaja, di MAN 1 Bone Kabupaten Bone

Serta kegiatan tersebut juga sebagai komitmen Kejaksaan
Negeri Bone menyukseskan Program Pemerintah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, 
Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang diadakan pada tanggal 21 Januari 2025, Kejaksaan 
Negeri Bone menggandeng Forum Bersama Anti Narkoba, atas dasar kesamaan tujuan untuk bersama-
sama melakukan sosialisasi kepada siswa-siswi MAN 1 Bone, dan sebagai bentuk sinergitas Kejaksaan 
Negeri Bone dan Forum Bersama Anti Narkoba sebagai upaya menjaga generasi penerus para pemimpin 
Bone agar tidak terjerat kubangan hitam narkoba.

Program dilakukan dengan tujuan memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar
tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang 
berlaku serta menciptakan generasi taat hukum.

Kegiatan  dibuka secara langsung oleh Kepala Sekolah MAN 1 Bone  Drs. H. Abbas, dihadiri oleh Ketua 
Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka serta diikuti sekitar 50 orang siswa-
siswi MAN 1 Bone.

Dua materi yang dibawakan sebagai berikut Narkotika dikalangan pelajar dan Bahaya 
Cyberbullying yang dibawakan oleh Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H. bersama Fahira Anfal, 
S.H. dan Andi Suci A, S.H..

Pemateri memberikan gambaran dampak narkoba untuk kesehatan dan lingkungan bagi 
penyalahguna narkotika, dan hukuman pidana bagi pengguna, pengedar dan kurir narkotika. Sosialisasi
dampak dan bahaya narkoba terus gencar dilakukan karena narkoba masuk dalam kategori extraordinary 
crime yang banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja untuk dijadikan sebagai pengedar dan 
kurir narkoba. 

Selain itu, pemateri Bahaya Cyberbullying membahas terkait tindakan Cyberbullying yang marak 
terjadi di media sosial, dampak Cyberbullying pada korban, serta Undang-Undang ITE. Dengan adanya 
materi ini, diharapkan para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi di era keterbukaan 
informasi saat ini, perlu adanya edukasi tentang bagaimana etika bermedia sosial bagi pengguna internet 
sehingga kasus cyberbullying dapat diminimalisir. 

Selama kegiatan berlangsung pelajar MAN 1 Bone
antusias mendengar dan mengikuti sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada 
narasumber.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diharapkan para pelajar MAN 1 Bone dapat 
menginformasikan atau mengedukasi rekan-rekan mereka baik dilingkup sekolah dan keluarga terkait 
dampak dan bahaya narkoba serta cyberbullying. Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman
Komentar

Berita Terkini