KODEINDONESIA BONE--Kejaksaan Negeri Bone melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone memberikan
sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum khususnya di wilayah Kabupaten Bone terkait
bahaya Narkoba dan dampak Cyberbullying kalangan remaja, di MAN 1 Bone Kabupaten Bone
Serta kegiatan tersebut juga sebagai komitmen Kejaksaan
Negeri Bone menyukseskan Program Pemerintah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang diadakan pada tanggal 21 Januari 2025, Kejaksaan
Negeri Bone menggandeng Forum Bersama Anti Narkoba, atas dasar kesamaan tujuan untuk bersama-
sama melakukan sosialisasi kepada siswa-siswi MAN 1 Bone, dan sebagai bentuk sinergitas Kejaksaan
Negeri Bone dan Forum Bersama Anti Narkoba sebagai upaya menjaga generasi penerus para pemimpin
Bone agar tidak terjerat kubangan hitam narkoba.
Program dilakukan dengan tujuan memberikan edukasi dan menambah pengetahuan para pelajar
tentang hukum dan perundang-undangan agar mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang
berlaku serta menciptakan generasi taat hukum.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Sekolah MAN 1 Bone Drs. H. Abbas, dihadiri oleh Ketua
Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka serta diikuti sekitar 50 orang siswa-
siswi MAN 1 Bone.
Dua materi yang dibawakan sebagai berikut Narkotika dikalangan pelajar dan Bahaya
Cyberbullying yang dibawakan oleh Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H. bersama Fahira Anfal,
S.H. dan Andi Suci A, S.H..
Pemateri memberikan gambaran dampak narkoba untuk kesehatan dan lingkungan bagi
penyalahguna narkotika, dan hukuman pidana bagi pengguna, pengedar dan kurir narkotika. Sosialisasi
dampak dan bahaya narkoba terus gencar dilakukan karena narkoba masuk dalam kategori extraordinary
crime yang banyak mengincar kalangan anak-anak dan remaja untuk dijadikan sebagai pengedar dan
kurir narkoba.
Selain itu, pemateri Bahaya Cyberbullying membahas terkait tindakan Cyberbullying yang marak
terjadi di media sosial, dampak Cyberbullying pada korban, serta Undang-Undang ITE. Dengan adanya
materi ini, diharapkan para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi di era keterbukaan
informasi saat ini, perlu adanya edukasi tentang bagaimana etika bermedia sosial bagi pengguna internet
sehingga kasus cyberbullying dapat diminimalisir.
Selama kegiatan berlangsung pelajar MAN 1 Bone
antusias mendengar dan mengikuti sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada
narasumber.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diharapkan para pelajar MAN 1 Bone dapat
menginformasikan atau mengedukasi rekan-rekan mereka baik dilingkup sekolah dan keluarga terkait
dampak dan bahaya narkoba serta cyberbullying. Ayo Kenali Hukum, Jauhi Hukuman