Pemkab Bone Perketat Pengawasan ASN dan Kepala Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan terpercaya


KODEINDONESIA BONE--Dalam rangka menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan Terpercaya Pemerintah daerah kabupaten Bone akan Perketat Pengawasan Asn Dan Kepala Desa

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bone Nomor: 188.6/98/HUK yang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelolah pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. 

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, SSTP., MH pada 15 Januari 2025 tersebut bertujuan untuk mendorong sinergi antara seluruh perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi.

Dalam edaran tersebut, Pj. Bupati mengingatkan bahwa untuk mencapai pemerintahan yang baik dan bersih, kolaborasi antara Perangkat Daerah dan ASN harus terus ditingkatkan. ASN diharapkan bekerja berdasarkan nilai-nilai integritas dan mengedepankan core value ASN BERAKHLAK, yang menjadi pedoman dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan.

pemkab Bone juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa juga harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang sama, yakni tata kelola yang bersih dan transparan. Setiap proses perencanaan, pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan diharapkan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan kinerja pemerintah daerah yang optimal.

 Selain itu ,Pj. Bupati Bone juga memberikan beberapa arahan penting terkait pelaksanaan pemerintahan pada awal tahun 2025 ini diantaranya

-Peningkatan Kompetensi ASN
Seluruh ASN diminta untuk terus meningkatkan kompetensi diri agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara lebih efektif.

-Larangan Perbuatan Tercela
ASN diingatkan untuk menghindari perbuatan tercela, termasuk tindakan korupsi, penyalahgunaan narkoba, asusila, minuman keras, perjudian online dan offline, serta perbuatan tidak terpuji lainnya.

-Peningkatan Pengawasan oleh Kepala Perangkat Daerah
Kepala Perangkat Daerah diminta untuk memperkuat pengendalian dan pembinaan terhadap ASN di bawah jajarannya, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan akuntabel.

-Pengawasan dan Pengendalian oleh Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian internal secara intensif, serta melaksanakan quality assurance untuk memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

-Pembinaan ASN Berakhlak
Kepala BKPSDM diminta untuk aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait penerapan nilai-nilai ASN Berakhlak serta menindaklanjuti pelanggaran disiplin ASN dengan sanksi yang sesuai.


Penegakan Disiplin ASN yang Melanggar
Kepala BKPSDM diminta untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin ASN, termasuk melakukan pemberhentian sementara atau pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang terlibat tindak pidana.

Pemberhentian Kepala Desa yang Terlibat Kasus Pidana
Kepala Desa dan Perangkat Desa diminta untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Kepala Dinas PMD diminta untuk melakukan langkah tindak lanjut berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian terhadap Kepala Desa yang terlibat tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini juga mencakup ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa berdasarkan usul dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan prosedur yang mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Bupati yang mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Komentar

Berita Terkini