KODEINDONESIA BONE --- 3 ASN lingkup Pemkab Bone mendapat sangksi dengan pemberhentian sementara dari
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman
Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam.
"Bapak Bupati Bone sudah menandatangani SK pemberhentian sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone.
Ketiganya yang diberhentikan karena dugaan kasus narkoba dan korupsi. Yakni, dua kasus narkoba, inisial A, Guru SD 131 Tocinnong Amali (Narkoba), MA., Staf Kecamatan Amali (Narkoba). Dan inisial S Sekdes Jompie (Tipidkor).
"Kali ini, tiga aparatur sipil negara (ASN) resmi dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian sementara karena tersangkut kasus hukum. Dua di antaranya terlibat dalam perkara narkotika, sementara satu lainnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi,"Jelas Edy